Sunday, 10 June 2012

Pengendalian Sosial (from Power Point)


Pengendalian Sosial

Pengertian

   - semua usaha yang dilakukan,
     baik direncanakan maupun tidak,
     dengan cara memberitahu,
     mengingatkan,
     maupun dengan mengancam
     atau memberi hukuman
     agar anggota masyarakat menyesuaikan perilakunya
     dengan nilai dan norma
     yang berlaku di masyarakat
  - usaha untuk membuat orang atau orang-orang lain
  menaati nilai atau norma yang berlaku


Cakupan Pengendalian Sosial

1. individu – individu lain
2. individu – sekelompok orang
3. sekelompok orang – individu
4. sekelompok orang – kelompok orang lain
* - = kepada


Tujuan Pengendalian Sosial

1. Tindakan sosial setiap anggota masyarakat sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku
2. Tercipta keteraturan sosial
3. Nilai dan norma sosial terjaga keberadaannya
4. Masyarakat itu sendiri akan terjaga kelestariannya


Sifat-sifat Pengendalian Sosial

1. Preventif: dilakukan sebelum terjadi perilaku menyimpang
2. Represif: dilakukan setelah terjadi perilaku menyimpang


Cara Pengendalian Sosial

1. Persuasif: halus tanpa kekerasan (ex. memberitahu, mengingatkan, mengajak)
2. Pervasif: berulang-ulang terus-menerus di semua tempat
3. Koersif: keras (ex. mengancam, memarahi, menegur dengan keras, memukul, menahan, merampas)
4. Kompulsif: membuat sedemikian rupa sehingga orang tidak bisa berperilaku menyimpang

Pola Pengendalian Sosial

1. Formal dan Informal (resmi = petugas yang berwenang)
2. Institusional dan Non-institusional (dilakukan oleh lembaga)
3. Lisan dan Simbolis (diucapkan atau tanda-tanda)
4. Hukuman dan Tekanan Sosial (dihukum fisik atau disindir)


Bentuk-bentuk Pengendalian Sosial

1. Pendidikan: proses terencana dan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu untuk menanamkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berhubungan dengan nilai dan norma resmi yang ada di masyarakat
2. Pemberitahuan: pemberian informasi (lisan / tertulis) untuk mengingatkan tentang sesuatu nilai dan norma yang berlaku
3. Ancaman: peringatan agar tidak melanggar suatu nilai dan normal yang disertai pemberitahuan hukuman yang akan diterima kalau melanggar. Bisa menjadi pengendalian sosial karena membuat orang takut lalu lebih memilih untuk menaati nilai / norma yang berlaku
4. Ditakut-takuti: diingatkan untuk selalu menaati nilai dan norma yang berlaku di tempat itu dengan pemberitahuan akibat apa yang akan terjadi kalau nilai atau norma itu dilanggar
5. Gossip: berita yang tersebar dengan cepat yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan atau yang sengaja dilebih-lebihkan. Diharapkan orang yang digossipkan menjadi malu sehingga kemudian memperhatikan tindakannya agar tidak menjadi bahan gossip lagi
6. Teguran: tanda ketidaksetujuan terhadap tindakan yang dilakukan, yang diungkapkan dalam kata-kata atau tulisan yang bernada keras / kasar
7. Hukuman: tindakan yang diberikan kepada orang yang dianggap melanggar nilai atau norma yang berlaku, biasanya membuat tidak enak atau bahkan menyakiti fisik atau psikis
8. Pengucilan: disingkirkan dari pergaulan atau dijauhi oleh orang-orang lain, tidak diajak berkomunikasi atau tidak ditanggapi ketika mengajak berkomunikasi


Peran Lembaga Pengendalian Sosial

1. Keluarga / orangtua: persuasif maupun koersif, menjaga supaya anak-anaknya bisa mematuhi nilai dan norma-norma sosial yang ada dalam keluarga maupun dalam masyarakat
2. Sekolah: terutama dengan cara persuasif, berusaha mengendalikan perilaku dan kepribadian siswa-siswinya agar menaati nilai dan norma masyarakat terutama dalam bidang ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kemasyarakatan agar bisa melaksanakan peran sosialnya di masa depan dengan sebaik-baiknya
3. Tokoh masyarakat: terutama dengan memberi teladan dengan sikap dan perilaku yang senantiasa menaati nilai dan norma yang berlaku agar bisa dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya
4. Kepolisian: persuasif tetapi juga dengan cara koersif, menangani setiap perilaku menyimpang terutama yang berupa tindak kriminal, menahan pelakunya, melakukan penyidikan, dan menyerakhan hasilnya ke kejaksaan
5. Kejaksaan: formal dengan melakukan penuntutan di pengadilan perilaku-perilaku yang melanggar norma hukum agar dinyatakan salah dan diberi hukuman sesuai dengan tindak pelanggarannya
6. Media massa: pengendalian perilaku terutama tokoh-tokoh masyarakat dan para pejabat pemerintahan dengan lebih efektif karena penyebarannya yang sangat luas


Extra

Kepolisian: menangkap tersangka, melakukan penyidikan tindak kriminal untuk diserahkan ke kejaksaan, mengawasi dan menjaga ketertiban dan keamanan
Kehakiman: yang memutuskan bersalah / tidak dan hukumannya apa
Kejaksaan: yang menuntuk terdakwa bersalah dan harus dihukum
Pengadilan: isinya hakim, jaksa, pembela



No comments:

Post a Comment